Anggaran Dasar BUMDes Gayam Makmur


ANGGARAN DASAR (AD)

BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA)

“GAYAM MAKMUR”

DESA SUMBERGAYAM KECAMATAN KRAGAN

KABUPATEN REMBANG PROVINSI JAWA TENGAH


 


 



BAB I


KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUM DESA ini yang dimaksud dengan :

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
  4. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis
  5. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa selanjutnya disebut Musrenbangdes, adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan di tingkat Desa
  6. Musyrawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan selanjutnya disebut  Musrenbang Kecamatan adalah  forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan di tingkat Kecamatan
  7. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  8. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

  9. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa



  1. Badan Kerja Sama Antar Desa, selanjutnya disebut BKAD adalah organisasi kerja yang mempunyai lingkup wilayah antar desa, berperan sebagai lembaga dalam mengelola perencanaan pembangunan partisipatif, mengembangkan bentuk-bentuk kegiatan kerja sama antar desa, menumbuhkan usaha-usaha pengelolaan aset produktif, serta mengembangkan kemampuan pengelolaan program-program pengembangan masyarakat.
  2. Badan Kerjsa sama Desa, selanjutnya disebut BKD adalah perwakilan masyarakat desa dalam keanggotan BKAD yang dipilih dan ditetapkan pada forum musyawarah desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa
  3. Kerjasama Desa adalah suatu rangkaian kegiatan bersama antar desa atau desa dengan pihak ketiga dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
  4. Pihak Ketiga adalah Lembaga, Badan Hukum dan perorangan di luar pemerintahan desa.
  5. Direksi BUMDes adalah Pengurus BUMDes yang dibentuk pada forum Musdes yang   bertanggung jawab atas pelaksanaan koordinasi,  Pembinaan, dan Pengawasan semua keputusan dan ketetapan Musdes serta tugas pengembangan organisasi BUMDes
  6. Badan Pengawas adalah badan yang dibentuk oleh Musdes yang berfungsi dalam bidang pengawas  ketaatan Kelembagaan BUMDes terhadap semua ketetapan Musdes dan akuntabilitas keuangan yang dikelola oleh masihng-masing pengurus Kelembagaan BUMDes
  7. Unit Usaha adalah Unit Usaha milik BUMDes yang dikelol oleh pengelola Unit Ushaa dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat dan pencapaian target keuntungan atas unit usaha yang dikelola
  8. Deviden atau Surplus Bersih adalah laba yang diperoleh dari pengelolaan unit usaha setelah dikurangi Biaya-biaya dan hutang
  9. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  10. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah

 


BAB II


NAMA DAN PENDIRI BUM DESA


Pasal 2


Nama

Organisasi ini bernama Badan Usaha Milik Desa “ Gayam Makmur”, yang selanjutnya disingkat BUM Desa Gayam Makmur Desa Sumbergayam.



Pasal 3

Pendiri BUM Desa

BUM Desa Gayam Makmur didirikan oleh Pemerintah Desa Sumbergayam atas persetujuan masyarakat desa pada forum Musyawarah Desa



BAB II


TEMPAT KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU


Pasal 4

  1. BUM Desa Gayam Makmur berkedudukan di wilayah Desa Sumbergayam Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang Propinsi Jawa Tengah.
  2. BUM Desa Gayam Makmur berdiri di Desa Sumbergayam Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, Propinsi Jawa  Tengah untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.



BAB. II


LANDASAN, AZAS DAN DASAR HUKUM BUM Desa


Pasal 5

Landasan

Landasan BUM Desa Gayam Makmur Desa Sumbergayam Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, Propinsi Jawa  Tengah adalah berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.



Pasal 6

Azas

Azas BUM Desa Gayam Makmur Desa Sumbergayam Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, Propinsi Jawa  Tengah adalah berazaskan DOUM (Dari Oleh dan Untuk Masyarakat)





Pasal 7

Dasar Hukum Pendirian BUM Desa



BUM Desa dibentuk berdasarkan perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, yaitu :

  1. UU Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa
  2. Peraturan Pemerintah nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2015 tentang Desa
  3. Permendes, PDT dan Transmigrasi Nomor.4 Th. 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa



BAB. III

VISI, MISI, MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI BUM DESA

Pasal 8

Visi

Visi BUM Desa Gayam Makmur Desa Sumbergayam Kecamatan Kragan Kabupaten Rembang, Propinsi Jawa  Tengah adalah Menuju Desa Sumbergayam Adil Makmur Mandiri dan Sejahtera



Pasal 9

Misi

Untuk dapat mewujudkan pencapaian Visi maka diperlukan misi sebagai berikut :

  1. Meningkatkan kwalitas sumber daya manusia.
  2. Mengembangkan potensi Desa dan memanfaatkan sumber daya alam yang berwawasan,terutama bidang Pertanian.
  3. Menggunakan dana dari Pemerintah Desa secara efektif,efisien dan transparansi.



Pasal 10

Maksud Pembentukan BUM Desa

  1. Menumbuhkembangkan perekonomian desa
  2. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes)
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan jasa bagi peruntukan hajat hidup masyarakat desa
  4. Sebagai perintis bagi kegiatan usaha ekonomi di desa.

    Pasal 11

Tujuan Pembentukan BUM Desa

Adapun tujuan dibentuk BUM Desa antara lain untuk

  1. Memenuhi kebutuhan dasar hidup masyarakat desa
  2. Meningkatkan peranan masyarakat desa dalam mengelola sumber-sumber pendapatan lain yang sah
  3. Menumbuhkembangkan kegiatan ekonomi masyarakat desa, dalam unit-unit usaha desa
  4. Menumbuhkembangkan usaha sektor informal untuk dapat menyerap tenaga kerja masyarakat di desa
  5. Meningkatkan kreatifitas berwirausaha masyarakat desa yang berpenghasilan rendah
  6. Meningkatkan pendapatan asli desa

    Pasal 12
    Fungsi
    BUM Desa merupakan payung hukum atas pemilikan unit-unit usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Desa

    BAB IV
    UNIT USAHA BUM DESA
    Pasal 13

Pendirian Unit Usaha

  1. BUM Desa dibentuk tidak bisa lepas dari unit usaha yang dikelola, oleh karena itu perlu diatur terkait ketentuan umum pendirian Unit Usaha BUM Desa, yaitu :

  1. BUM Desa dapat mendirikan lebih dari 1 unit usaha, baik yang saling berkaitan maupun yang berdiri sendiri
  2. Unit usaha didirikan berdasarkan potensi dan kebutuhan masyarakat Desa dan kemampuan Pemerintah desa
  3. Unit usaha didirikan tidak untuk menjadi pesaing atau mematikan usaha yang telah diselenggarakan oleh masyarakat desa
  4. Unit usaha BUM Desa dapat didirikan untuk membantu dan mendorong pengembangan potensi dan usaha yang dikelola masyarakat desa
  5. Pendirian Unit usaha didanai oleh APBDesa setelah mendapat persetujuan masyarakat melalui Musyawarah Desa
  6. Perencanaan pendirian Unit usaha BUM Desa harus masuk dalam Rencanaan Kerja Pemrintah Desa (RKPDes) dan Rencana jangka menengah desa (RPJMDes)
  7. Unit usaha BUM Desa Gayam Makmur harus memenuhi kaidah hukum yang berlaku di negara Indonesia, baik perijinan maupun bentuk Badan Hukum Unit usaha
  8. Pemerintah Desa dapat melakukan kerja sama dengan Desa lain dalam pendirian Unit Usaha setelah mendapat persetujuan dari masyarakat melalui forum Musyawarah Desa
  9. Kerja sama antar desa terkait pendirian unit usaha bersama dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama yang berisikan minimal terkait :

  • Bentuk kerja sama
  • Bidang kerja sama
  • Pembagian peran & tanggung jawab antar pihak
  • Penyertaan modal
  • Pembagian hasil usaha
  • Jangka waktu kerja sama
  • Tata cara penyelesaian masalah
  • Tata cara pembubaran kerja sama dan pembagian aset usaha

  1. Prosedur pendirian BUM Desa dan Unit Usaha BUM Desa, terdiri dari :

  1. BPD dan Pemerintah Desa mengadakan Musyawarah Desa Sosialisasi membahas potensi dan kebutuhan masyarakat terkait dengan jenis usaha yang bisa didirikan oleh BUM Desa
  2. Dibentuk Tim Pengkaji Kelayakan Usaha
  3. Rekomendasi Tim Pengkaji Kelayakan Usaha dipresentasikan pada Forum Musyawarah Desa untuk mendapatkan persetujuan pemilihan Unit Usaha
  4. Dibentuk Tim Konseptor AD/ART dan SOP Unit Usaha
  5. Ditetapkannya Unit Usaha BUM Desa pada Forum Musyawarah Desa dan menetapkan AD/ART BUM Desa dan SOP Unit Usaha serta memilih dan menetapkan pengurus BUM Desa dan Pengelola Unit Usaha
  6. Diterbitkannya Peraturan Desa (Perdes) pembentukan BUM Desa
  7. Pengumpulan Berkas dan Dokumen Pembentukan BUM Desa dan Unit Usaha BUM Desa
  8. Mencatatkan pendirian BUM Desa pada Notaris dan mendaftarkannya pada Pengadilan Negeri
  9. Mendaftarkan Ijin usaha sesuai ketentuan perundangan yang berlaku di Negara Repubilk Indonesia


    BAB V
    KEWENANGAN TERTINGGI
    Pasal 14

  1. Kewenangan tertinggi BUM Desa berada di tangan masyarakat yang dilaksanakan melalui Musyawarah Desa yang selenggarakan oleh BPD dan Pemerintah Desa
  2. Musyawarah desa sebagai forum musyawarah tertinggi membahas :

    1. Menetapkan dan Merubah Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) BUM Desa serta SOP Unit Usaha.
    2. Menetapkan kebijakan organisasi dan program kerja serta rencana anggaran biaya.
    3. Sebagai forum dalam menyelesaikan permasalahan
    4. Memperoleh informasi tentang perkembangan dan dinamika BUM Desa
    5. Meminta pertanggungjawaban pengurus BUM Desa dan pengelola Unit Usaha.

  1. Peserta Musyawarah Desa (Musdes) adalah BPD, Kepala Desa dan Perangkat Pemerintah Desa, Pengurus Lembaga Masyarakat Desa, Tokoh masyarakat, Tokoh perempuan, dan wakil masyarakat Dusun, Wakil Kelompok Masyarakat, Invenstor yang ikut menanamkan modal di BUM Desa, dan tamu undangan dari Pemerintah Supra Desa (Pemerintah diatas Pemerintah Desa), dan Pengamat/LSM
  2. Peserta penuh Musyawarah Desa terdiri dari:

  1. Anggota BPD,
  2. Kepala Desa,
  3. 3 orang Perwakilan Perangkat Pemerintah Desa,
  4. Wakil Masyarakat Dusun (1 orang perdusun),
  5. 1 orang wakil Tokoh Perempuan,
  6. 1 orang Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (1 orang per lembaga)
  7. Investor yang ikut menanamkan Modal

  1. Peserta Penuh mempunyai hak :

  1. Hak suara
  2. Mengajukan usulan dan pertanyaan
  3. Selain peserta yang berasal dari penyelengara pemerintahan Desa (Anggota BPD & Perangkat Pemerintah Desa), mempunyai hak untuk dipilih menjadi pengurus BUM Desa atau Pengelola Unit Usaha
  4. Berhak mengusulkan pengurus BUM Desa dan Pengelola Unit Usaha
  5. Kepala Desa secara otomatis menjadi Pembina BUM Desa

  1. Musyawarah Desa diadakan minimal sekali setahun.
  2. Musyawarah Desa , berwenang :

  1. Memutuskan dan mengesahkan laporan berkala yang meliputi status laporan konsolidasi keuangan Unit-unit Usaha dan Pencapaian Program Kerja
  2. Melakukan penilaian kinerja pengurus BUM Desa dan Pengelola Unit-unit Usaha

  1. Musyawarah Desa selain yang dimaksud dalam ayat (6) pasal ini dapat dilaksanakan karena hal-hal yang bersifat khusus yang disebut Musyawarah Desa  Khusus.
  2. Musyawarah Desa Khusus dapat dilaksanakan apabila :

  1. Diminta oleh BPD dan atau Pemerintah Desa berdasarkan laporan masyarakat yang telah diklarifikasi oleh Badan Pengawas dan telah mendapatkan minimal 2 alat bukti
  2. Adanya permasalahan yang membutuhkan penyelesaian dari keputusan Musyawarah Desa


    BAB VI
    PENDANAAN

Pasal 15

  1. BUM Desa dalam menjalankan roda organisasinya dapat didanai dari sumber-sumber sebagai berikut :

  1. Dibiayai dari APBDes
  2. Dibiayai dari pembagian surplus Unit Usaha sesuai ketetapan Musyawarah Desa
  3. Hibah atau bantuan dari pihak ke-3



BAB VII

STRUKTUR ORGANISASI BUM Desa

Pasal 16

  1. Struktur tertinggi BMUDes adalah keputusan musyawarah desa
  2. Kepala Desa adalah pembina BUM Desa
  3. Hasil kesepakatan & ketetapan Musyawarah Desa dilaksanakan oleh lembaga yang dibentuk BUM Desa yang kewenangannya & Tupoksinya disusun secara bertahap, sebagaimana struktur organisasi sebagai berikut :


MUSYAWARAH DESA
 


























BAB VIII

KELEMBAGAAN BUM DESA

Pasal 17

Dalam melakukan kegiatan di masyarakat BUM DESA membentuk kelembagaan yang berfungsi secara operasional sebagai upaya untuk mencapai visi, misi dan tujuan BUM Desa.



Pasal 18

Kelembagaan BUM Desa

Sebagai pelaksana kegiatan BUM Desa dibentuk lembaga-lembaga, sebagai berikut :

    1. Pembina adalah Kepala Desa sebagai pemegang amanah pemerintah desa menjalankan tugas untuk memberikan pembinaan dan arahan atas berjalannya BUM Desa serta memfasilitasi kegiatan dan pengembangan BUM Desa
    2. Badan Pengawas adalah lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada musyawarah desa, yang berfungsi dan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan semua lembaga BUM Desa dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) dan ketaatan atas keputusan Musyawarah Desa
    3. Direksi adalah susunan pengurus harian BUM Desa yang bertugas untuk melakukan pengarahan, koordinasi, serta kontrol berjalannya BUM Desa agar senantiasa sesuai dengan visi-misi, tujuan dan target kerja yang telah ditetapkan oleh musyawarah desa
    4. Unit Usaha adalah Jenis kegiatan usaha yang dijalankan/dikelola dan dimiliki oleh BUM Desa dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus sebagai unit yang menghasilkan keuntungan secara finansial.

      Pasal 19
      Hubungan Antar Kelembagaan

  1. Hubungan antar kelembagaan yang dibentuk BUM Desa akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga BUM Desa
  2. Anggaran Rumah Tangga yang mengatur hubungan antar kelembagaan harus saling mendukung dan tidak bertentangan dengan visi, misi dan tujuan BUM Desa.

    BAB IX
    PERMODALAN

Pasal 20

Modal awal

  1. Modal awal adalah sejumlah dana yang dibutuhkan untuk mendirikan BUM Desa dan Unit usahanya yang berasal dari Pemerintah Desa dan atau Investor pihak ke-3
  2. Pemerintah Desa dalam penyertaan Modal BUM Desa didanai dari alokasi APBDes, baik itu yang berasal dari sumber dana PAD, dan atau dari bantuan atau hibah dari pemerintah supra desa dan atau bantuan dari pihak ke-3
  3. Pendirian unit usaha BUM Desa dapat didanai dari pihak ke-3 sebagai investor dengan penyertaan modal maksimal 49% dan selebihnya didanai oleh Pemerintah Desa
  4. Untuk pendirian BUM Desa Gayam Makmur Desa Sumbergayam dengan unit usahanya Pelayanan Masyarakat (Wifi Berbayar) mendapatkan modal awal sebesar Rp 30.0000.000,- yang berasal dari dana APBDes TAHUN 2017.



Pasal 21

Modal Tambahan

Modal tambahan adalah sumber dana yang diperoleh dari sumber-sumber :

  1. Surplus dari usaha BUM Desa yang dialokasi untuk tambahan modal Usaha
  2. Tambahan modal dari berbagai pihak bersifat tidak mengikat yang dapat di anggap sebagai modal donasi
  3. Modal hutang dari pihak ke-3 setelah mendapat persetujuan dari forum Musyawarah Desa
    Pasal 22
    Penarikan Modal

      1. Penarikan modal adalah mengambil kembali modal yang telah ditanamkan oleh Investor pada penyertaan Modal atau pembelian saham BUM Desa sesuai dengan Unit Usaha yang didanai
      2. Penarikan modal dapat dilakukan setelah Unit Usaha yang dijalankan telah berjalan secara stabil baik secara finansial (Kemampuan keuangan perusahaan/unit usaha) maupun produksinya
      3. Penarikan modal dapat dieksekusi setelah proposal pengajuan penarikan modal mendapat persetujuan dari Musyawarah Desa
      4. Kerugian atau kebangkrutan BUM Desa menjadi tanggung jawab Pengelola Unit Usaha & Direksi BUM Desa
      5. Nilai nominal kerugian ditanggung secara bersama oleh semua penanam modal
      6. Pernyataan kebangkrutan dan segala resiko yang ditimbulkan akan dibahas pada Forum Musdes Khusus untuk mendapatkan penyelesaian dan beban tanggun jawab
        BAB X
        PEMBAGIAN DEVIDEN
        Pasal 22

  1. Deviden adalah surplus/keuntungan bersih setelah dikurangi hutang, pajak, dan biaya operasional
  2. Deviden dapat dibagi secara prosentase dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Penambahan Modal minimal 50%
  2. Bagi hasil untuk penyertaan modal maksimal 35%
  3. Biaya operasional Direksi BUM Desa maksimal 15%

  1. Besarnya pembagian deviden karena penyertaan modal berdasarkan prosentase besarnya penanaman modal awal atau pembelian saham
  2. Pembagian Deviden diberikan setelah laporan pertanggung jawaban pengurus BUM Desa dan pengelola Unit Usaha diterima oleh Musyawarah Desa
  3. Dasar pembagian deviden adalah neraca akhir tahun anggaran/Tutup Buku pada akhir tahun anggaran

BAB XI

PERSELISIHAN

Pasal 22

Apabila terjadi perselisihan, penyimpangan dan lain-lain yang dilakukan oleh lembaga yang dibentuk oleh BUM Desa atau internal pengurus BUM Desa akan diselesaikan secara musyawarah, apabila tidak tercapai kata sepakat maka akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.



BAB XI

PEMBUBARAN

Pasal 23

Pembubaran BUM Desa

Pembubaran BUM Desa dapat dilakukan :

  1. Setelah ada upaya penyelamatan dan perbaikan Organisasi
  2. Adanya Ketentuan perundangan baru yang mengharuskan adanya pembubaran dan penggantian Badan/Lembaga baru yang sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
  3. Pembubaran BUM Desa dilakukan pada Forum Musyawarah Desa Khusus sebagaimana diatur pada Bab V, pasal 14, ayat 8


BAB XII

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 24

Musyawarah Desa menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang memuat peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.



BAB XIII

STANDART OPERASIONAL & PROSEDUR (SOP)

Pasal 25

  1. Standart Operasional Prosedur (SOP) adalah aturan pelaksana kegiatan secara tehnis yang harus dipatuhi oleh semua lembaga BUM Desa dalam melaksanakan Tupoksinya.
  2. Standart Operasional Prosedur (SOP) disusun sebagai penjabaran secara rinci pelaksanaan AD/ART BUM Desa dengan tujuan untuk mencapai visi, misi, serta tujuan BUM Desa
  3. Standart Operasional Prosedur (SOP) ditetapkan oleh Musyawarah Desa


    BAB XIX
    ATURAN TAMBAHAN
    Pasal 26
    Segala keputusan untuk merubah Anggaran Dasar ini harus bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuan serta mendapat persetujuan dari 50% plus 1 dari jumlah peserta Musyawarah Desa yang hadir

    BAB XX
    PENUTUP
    Pasal 27
    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan BUM Desa yang diputuskan melalui forumMusyawarah Desa


    Ditetapkan di        : Sumbergayam
    Pada tanggal         :



    PIMPINAN MUSYAWARAH DESA
    DESA SUMBERGAYAM

         Ketua                                                                                     Sekretaris


       ( WAKHIT HASYIM )                                                                 (  SODIKHIN  )
           Ketua BPD                                                                            Sekertaris BPD
    Mengetahui
    Kepala Desa
    Desa Sumbergayam




    ( DURASIT )
    Mengetahui Wakil Peserta Musyawarah Desa


NO
Nama
Alamat
Tanda Tangan
1
.................................
...........................................

.........................
2
.................................
...........................................
.........................

3
.................................
...........................................

.........................
4
.................................
...........................................
.........................

5
.................................
...........................................

.........................


Share:

Popular Posts