Pendirian Tiga Titik Tower Di Desa Sumbergayam

CV.Raja Langit  dari kota Kudus Memasang tiga titik tower untuk usaha internet/wifi desa satu titik  tower di dirikan di balai desa Sumbergayam satu stage tinggi 4m.titik ke dua di dukuh Ngepreh di belakang Madrasah Al Qufron 6 Stage dengan Tinggi 24 meter.Titik ketiga di dirikan di dukuh Mboto tepatnya di belakang rumah kepala desa Durasid dengan tinggi 16 meter.Sedang di Dukuh Dodoan hanya dipasang pakai Pipa.Tower tower tersebut di dirikan untuk mengoneksikan jaringan ke seluruh area Desa Sumbergayam Agar bias akses internet.Adapun biaya pendirian Tower Adalah 10 juta rupiah .yang di peroleh dari dana desa tahun  2018 tahap 2.
Share:

Anggaran Rumah Tangga BUMDes Gayam Makmur


ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA)

“GAYAM MAKMUR”

DESA SUMBERGAYAM KECAMATAN KRAGAN

KABUPATEN REMBANG PROVINSI JAWA TENGAH

 



BAB I

PEMBINA BUM DESA

Pasal 1

Latar Belakang

  1. BUM Desa didirikan atas keputusan Musdes dan Pemerintah Desa sebagai penyadang modal awal pendirian BUM Desa
  2. Semua Unit Usaha milik BUM Desa pada dasarnya adalah milik masyarakat yang diwakili oleh Pemerintah Desa
  3. Pemerintah desa sebagai pemilik BUM Desa dalam struktur organisasi berkedudukan sebagai pembina dan penasehat yang sekaligus memberikan pengawasan atas jalannya organisasi BUM Desa maupun jalannya usaha yang dikelola BUM Desa
  4. Pembina BUM Desa secara ex-officio dijabat oleh Kepala Desa

    Pasal 2
    Tugas Pokok dam Fungsi Pembina BUM Desa

  1. Sebagai Top leader Kelembagaan BUM Desa
  2. Sebagai pengawas, pembina, dan penjamin atas dilaksanakannya semua keputusan Musdes terkait pengelolaan BUM Desa
  3. Sebagai pengawas, pembina, dan penjamin terlaksananya Rencana Kerja BUM Desa sesuai ketetapan Musdes

Pasal 3

Kewenangan Pembina BUM Desa

  1. Meminta dan menerima laporan keuangan maupun administrasi kegiatan BUM Desa dari Direksi BUM Desa dan atau Pengelola Unit Usaha secara periodik minimal 1 bulan sekali
  2. Memberikan pembinaan terhadap semua pengurus Kelembagaan BUM Desa yang terdiri dari Badan Pengawas, Direksi, dan Pengelola Unit Usaha
  3. Memberikan peringatan dan teguran sesuai kebutuhan dalam upaya pengawalan dan pelaksanaan target kerja yang telah ditetapkan musyawarah desa
  4. Memanggil dan meminta keterangan dari semua pengurus Kelembagaan BUM Desa untuk mendapatkan data dan keterangan yang diperlukan atas pengaduan atau permasalahan yang ada sebelum dibahas pada forum Musdes
  5. Menonaktifkan sementara pengurus BUM Desa sesuai bukti dan fakta yang ada
  6. Mengusulkan diadakannya Musdes Khusus untuk membahas permasalahan yang memerlukan ketetapan Musdes

    BAB II
    DIREKSI BUM DESA
    Pasal 4

  1. Direksi BUM Desa, terdiri dari :

  1. Direktur
  2. sekretaris,
  3. Bendahara,
  4. Dapat ditambah staf sesuai kebutuhan

  1. Personil Direksi BUM Desa diatur sebagai berikut :

  1. Personil Direksi BUM Desa adalah masyarakat diwilayah desa Sumbergayam yang memiliki kemampuan memadai dibidang Organisasi dan Hubungan antar pihak
  2. Personil Direksi BUM Desa memiliki waktu yang memadai untuk dapat bekerja penuh waktu dan tidak mengganggu jam kerja Profesi utama yang bersangkutan
  3. Personil Direksi BUM Desa bukan berasal dari Perangkat penyelenggara pemerintahan desa ( anggota BPD atau Perangkat Pemerintah Desa)
  4. Direktur BUM Desa mengerti seluk beluk mengatur perusahaan dan hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan

                                                                          Pasal 5
    Tugas Umum Direksi BUM Desa
    Sebagai pelaksana harian organisasi BUM Desa bertanggung jawab dalam hal :

  1. Koordinasi antar kelembagaan BUM Desa
  2. Pembinaan & pengawasan ketaatan semua pengurus kelembagaan BUM Desa (Badan Pengawas & Pengelola Unit Usaha) terhadap keputusan dan ketetapan Musyawarah Desa
  3. Mengembangkan organisasi sesuai dengan perkembangan dan Dinamika masyarakat dalam upaya pencapaian Visi, misi, dan tujuan Organisasi
  4. Melaksanakan serta mengawal seluruh ketetapan musyawarah Desa

                                                                          Pasal 6
    Tugas Direksi BUM Desa

  1. Melakukan persiapan musyawarah atau rapat-rapat BUM Desa
  2. Memimpin musyawarah atau rapat-rapat koordinasi antar lembaga
  3. Menyusun Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya BUM Desa serta membuat Laporan pertanggung jawaban
  4. Menyelesaikan masalah yang timbul dalam hubungan antar lembaga
  5. Melakukan kesepakatan kerjasama dengan pihak lain
  6. Melakukan evaluasi kerja personil unit usaha
  7. Melakukan uji silang untuk mengetahui kebenaran atas pengaduan/temuan pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus kelembagaan yang dibentuk BUM Desa, serta membuat tindak lanjut penyelesaian
  8. Membuat laporan keuangan dan administrasi kegiatan BUM Desa secara periodik setiap 1 (satu) bulan sekali sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan pengelolaan BUM Desa yang diberikan kepada Pembina BUM Desa
    Pasal 7
    Kewenangan Direksi BUM Desa

  1. Memanggil pengurus kelembagaan yang dibentuk oleh BUM Desa dalam rangka meminta klarifikasi atas kebenaran pengaduan atau temuan pelanggaran
  2. Melaporakan hasil investigasi kepada Pembina BUMDesa setelah mendapatkan 2 alat bukti yang menyakinkan atas penyalahgunaan dan atau penyelewengan yang dilaporkan oleh Badan Pengawas
  3. Mengusulkan diadakannya Musyawarah Desa Khusus untuk menyelesaikan permasalahan.

    Pasal 8
    Hak Direksi BUM Desa

              1. Mendapatkan informasi secara periodik atas hasil kegiatan yang dilakukan oleh lembaga yang dibentuk BUM Desa (Badan Pengawas & Pengelola Unit Usaha)
              2. Mendapatkan pelatihan peningkatan kapasitas
              3. Mendapat Insentif atas pelaksanaan tugas dengan bukti kerja laporan pelaksanaan Koodinasi, pembinaan, pengawasan, pelaksanaan Renja BUM Desa dan pertanggung jawaban keuangan BUM Desa
              4. Mendapatkan pendanaan untuk mendukung kegiatan Direksi BUM Desa sesuai dengan ketentuan pendanaan BUM Desa
              5. Apabila Unit Usaha BUM Desa belum memperoleh surplus yang memadai, maka pendanaan dapat diambilkan dari APBDes

                Pasal 9
                Masa Tugas Pengurus Harian BUM Desa

  1. Masa tugas personil direksi BUM Desa adalah hingga yang bersangkutan telah mancapai usia 65 tahun
  2. Personil Direksi BUM Desa bisa berhenti karena :

  1. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  2. Meninggal dunia
  3. Tidak mematuhi AD/ART BUM Desa
  4. Melanggar Kode Etik

  1. Penggantian personil direksi BUM Desa diputuskan di forum Musyawarah Desa
  2. Kode Etik Personil Direksi BUM Desa adalah sebagai berikut :
    1. Tidak boleh menerima imbalan, hadiah atau komisi dari pihak lain dengan tujuan demi kepentingan pribadi atau golongan/kelompok tertentu
    2. Tidak boleh meninggalkan kewajiban pelaksanaan Tupoksi Personil Direksi BUM Desa tanpa alasan yang dibenarkan
    3. Tidak boleh memalsukan bukti transaksi keuangan
    4. Tidak boleh memanipulasi data-data laporan keuangan.
    5. Tidak boleh menyalahgunakan wewenang /jabatan demi kepentingan pribadi atau keuntungan pribadi.
    6. Tidak boleh melanggar norma susila

      BAB III
      BADAN PENGAWAS
      Pasal 10

        1. Untuk memeriksa pertanggungjawaban dan pengelolaan kegiatan dari seluruh kelembagaan BUM Desa maka dibentuk Badan Pengawas
        2. Pemeriksaan dalam rangka pengawasan sedikitnya dilakukan satu kali dalam satu bulan untuk seluruh Kelembagaan BUM Desa (Direksi dan unit-unit usaha)
        3. Pemeriksaan dilakukan secara administratif dikantor dan selanjutnya dilakukan cros cek dengan kondisi riil hasil kegiatan dilapangan
        4. Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada Pembina BUM Desa secara periodik setiap bulan dan dilaporkan secara Kolektif minimal 1 (satu) tahun sekali kepada masyarakat pada forum Musyawarah desa pertanggung jawaban BUM Desa
        5. Masa Tugas Badan Pengawas adalah 3 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hingga 3 (tiga) kali Periode
        6. Badan Pengawas dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan Rencana Kerja seluruh lembaga BUM Desa (Direksi BUM Desa dan Unit Usaha BUM Desa) dan Audit Keuangan seluruh lembaga BUM Desa (Direksi BUM Desa dan Unit Usaha BUM Desa)
        7. Jam Kerja Badan Pengawas tentatif disesuaikan dengan kebutuhan Tugas dan Tanggung jawabnya
        8. Biaya atas pelaksanaan Tupoksi Badan Pengawas dibebankan dari Rencana Anggaran dan Biaya Direksi BUM Desa
        9. Personil Badan Pengawas diatur sebagai berikut :

  1. Anggota BP sedikitnya terdiri dari 3 orang.
  2. Anggota BP adalah masyarakat diwilayah Desa Sumbergayam yang memiliki kemampuan memadai dibidang pengawasan pengelolaan administrasi keuangan dan administrasi kinerja.
  3. Anggota BP bukan merupakan personil penyelenggara pemerintahan desa (Anggota BPD atau perangkat pemerintah desa) untuk menjaga obyektifikasi dan indepensi
  4. Susunan pengurus BP dipilih dari dan oleh anggota BP sendiri.

        1. Tugas Pokok dan Tanggung jawab (Tupoksi) Badan Pengawas, sebagai berikut :

  1. Melakukan pemeriksaan dan evaluasi transaksi, bukti transaksi, dokumen-dokumen, pelaksanaan administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangan seluruh lembaga BUM Desa (Direksi BUM Desa dan Unit Usaha BUM Desa).
  2. Melakukan pengawasan ketaatan pengurus lembaga BUM Desa terhadap semua Ketetapan Musyawarah Desa BUM Desa
  3. Memantau pelaksanaan tugas dan tanggungjawab pengurus Kelembagaan BUM Desa
  4. Memantau realisasi anggaran dan rencana kerja Kelembagaan BUM Desa
  5. Memberikan masukan, peringatan dan mengusulkan diadakannya Musyawarah Desa Khusus apabila  terjadi pelanggaran dan penyelewengan
  6. Menampung pengaduan dari masyarakat.

        1. Hak Badan Pengawas :

    1. Menggunakan fasilitas dan inventaris yang dimiliki BUM Desa dan unit usaha BUM Desa terkait dengan tugas pemeriksaan/audit.
    2. Mendapatkan pelatihan.
    3. Memperoleh informasi tentang permasalahan yang ada di BUM Desa
    4. Dalam menjalankan Tupoksinya Badan Pengawas berhak mendapatkan Insentif dengan bukti kerja laporan hasil pemeriksanaan audit administratif dan Supervisi lapangan

        1. Kode Etik Badan Pengawas :
          1. Dalam melaksanakan Tupoksinya BP harus bersikap Independen dan obyektif.
          2. Tidak boleh menerima Suap dalam melaksanakan Tupoksinya yang dapat berakibat pada hasil pemeriksaan yang tidak Independen dan Obyektif.
        2. Badan Pengawas dapat diberhenti dengan ketentuan :

  1. Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri
  2. Melanggar Kode Etik Badan Pengawas
  3. Bertindak tidak obyektif karena condong pada kepentingan pribadi atau kolompok sehingga merugika kepentingan masyarakat
  4. Merongrong kewibawaan Direksi BUM Desa dengan membuat laporan palsu yang berakibat terganggunya  organisasi BUM Desa
  5. Tidak menjalankan Tupoksinya selama 2 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dibenarkan
  6. Mencalonkan diri sebagai perangkat desa dan anggota legeslatif
  7. Menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok
  8. Terlibat dalam tindak  pidana
  9. Melanggar norma susila yang berlaku dimasyarakat

    BAB IV
    UNIT  USAHA BUM Desa
    Pasal 11
    PENGELOLA UNIT USAHA BUM Desa


  1. Unit Usaha dibentuk oleh BUM Desa, bersifat tetap yang berfungsi dan bertanggungjawab dibidang pengelolaan dan pengembangan usaha yang dimiliki BUM Desa
  2. Tugas Pokok dan Tanggung Jawab Pengelola Unit Usaha BUM Desa adalah sebagai berikut :

  1. Melaksanakan tugas-tugas pengelolaan unit usaha yang dimandatkan oleh Musyawarah Desa
  2. Melaksanakan pengelolaan Unit Usaha agar senantiasa berjalan dengan baik dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai tujuan didirikannya unit usaha
  3. Membuat rencana kerja dan target pendapatan Unit Usaha yang dikelolanya berdasarkan potensi yang dimiliki
  4. Melaksanakan pengelolaan keuangan unit usaha agar efisien dan berdaya guna serta menghasilkan keuntungan bagi pengambangan unit usaha dan pendapatan asli desa
  5. Membuat laporan perkembangan kegiatan dalam bentuk laporan bulanan yang ditujukan kepada Pembina BUM Desa secara periodik sebulan sekali
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban hasil pengelolaan kegiatan kepada Masyarakat melalui Musyawarah Desa sedikitnya sekali dalam setahun
  7. Mengembangkan unit usaha dalam upaya pencapaian Visi, Misi, dan Tujuan BUM Desa

  1. Ketentuan Kepengurusan Unit Usaha BUM Desa :

  1. Pengelola Unit Usaha sedikitnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan dapat ditambah staft sesuai kebutuhan dengan persetujuan Musyawarah Desa.
  2. Hubungan antar Pengelola Unit Usaha dan Kelembagaan BUM Desa yang lain bukan merupakan suami istri, saudara sekandung, anak, ayah, dan ibu.
  3. Pengelola Unit Usaha bukan merupakan personil penyelenggara pemerintahan desa (anggota BPD atau perangkat pemerintah desa)
  4. Pengelola Unit Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Desa sesuai ketentuan.

  1. Persyaratan Menjadi Pengurus Uint Usaha BUM Desa, sebagai berikut :

  1. Merupakan warga Desa Sumbergayam dan berdomisili di wilayah Desa Sumbergayam dibuktikan dengan KTP dan KK serta Alamat Domisili tempat tinggal
  2. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  3. Usia maksimal pada saat seleksi adalah 50 tahun.
  4. Berkelakuan baik.
  5. Bukan perangkat desa atau anggota BPD.

  1. Sanksi Bagi Pengelola Unit Usaha dapat berupa :

  1. Sanksi pemberhentian.
  2. Sanksi lain yang bertujuan untuk pembinaan, pembelajaran dan peningkatan kinerja.

  1. Penerapan sanksi pemberhentian bagi Pengelola Unit Usaha, dalam masa jabatannya sebagai Pengelola Unit Usaha, apabila :

    1. Mencalonkan diri sebagai perangkat desa dan anggota legeslatif
    2. Mangkir bekerja (tidak menjalankan Tupoksinya) selama 15 hari berturut-turut
    3. Menyalahgunakan / menyelewengkan dana-dana yang dikelola
    4. Terlibat dalam tindak  pidana
    5. Membuat laporan fiktif untuk kepentingan pribadi atau kelompok/golongan tertentu yang dapat merugikan masyarakat
    6. Mengundurkan diri
    7. Melanggar kode etik Pengelola Unit Usaha

  1. Kode Etik Personil Pengelola Unit Usaha :

  1. Tidak boleh menerima imbalan, hadiah atau komisi dari pihak lain berupa apapun dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu
  2. Tidak boleh memalsukan bukti transaksi keuangan.
  3. Tidak boleh memanipulasi data-data laporan keuangan.
  4. Tidak boleh menyalahgunakan wewenang /jabatan demi kepentingan Pribadi atau keuntungan pribadi.
  5. Tidak boleh menyalahgunakan uang yang dikelola Unit Usaha untuk kepentingan pribadi.
  6. Tidak bekerja secara professional sesuai dengan jabatannya.
  7. Tidak boleh terlibat dalam tindak pidana
  8. Tidak boleh melanggar norma susila yang berlaku di masyarakat

  1. Bentuk sanksi lain selain pemberhentian sebagai Pengelola Unit Usaha, antara lain :

  1. Permohonan maaf pada masyarakat melalui Musyawarah Desa.
  2. Reposisi jabatan.
  3. Penundaan kenaikan gaji dan tunjangan.
  4. Penonaktifan sementara selama satu bulan tanpa gaji dan tunjangan
  5. Pemotongan gaji dan tunjangan
  6. Penetapan bentuk sanksi ini akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan

  1. Pengelola Unit Usaha dapat ditetapkan kembali pada Forum Musyawarah Desa Pertanggung jawaban BUM Desa, jika :

    1. Sepanjang laporan pertanggung jawaban Kinerja Unit Usaha BUM Desa dapat diterima oleh Peserta Musyawarah Desa dan bersedia memenuhi semua catatan yang diberikan oleh peserta Musyawarah Desa
    2. Bersedia menjalankan ketetapan Musyawarah Desa atas penilaian Kinerja Pengelola Unit Usaha beserta sanksi yang diberikan
  1. Masa Tugas Pengurus Unit Usaha BUM Desa akan berakhir sampai yang bersangkutan mencapai usia 65 tahun
  2. Hak Pengelola Unit Usaha BUM Desa, antara lain :
    1. Menerima Insentife secara langsung setiap bulan atas pelaksanaan Tupoksinya yang besarnya sesuai keputusan musyawarah desa dengan dibuktikan dengan laporan pelaksanaan kerja yang disampaikan kepada Pembina BUM Desa
    2. Menerima Bonus tahunan atas prestasi kerja yang telah dicapai yang besarnya sesuai keputusan musyawarah desa
    3. Menggunakan inventaris Unit Usaha BUM Desa dalam menjalankan Tupoksinya
    4. Mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum atas perkara yang dihadapi Unit Usahanya dengan pihak lain, sesuai keputusan musyawarah desa
    5. Mengajukan usulan biaya operasional Unit Usaha untuk didanai dari Rencana Pendapatan dan belanja BUM Desa dan atau dari anggaran APBDes


      BAB V
      PENGAWASAN EKSTERNAL

      Pasal 12
      Pengawasan Eksternal
                                                                      
      Bila diperlukan Direksi BUM Desa dapat bekerjasama dengan institusi/lembaga pemeriksa /Auditor Independen lain untuk melakukan pemeriksaan/Audit seluruh lembaga bentukan BUM Desa.


      BAB VI
      PENUTUP

      Pasal 13
      Penutup

      Hal-hal lain yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam peraturan/ketetapan Musyawarah Desa.



Ditetapkan di  : Sumbergayam

Pada tanggal   : .........................



PIMPINAN MUSYAWARAH DESA

DESA SUMBERGAYAM



           Ketua                                                                                      Sekretaris







( WAKHIT HASYIM  )                                                                   (  SODIKHIN  )

       Ketua BPD                                                                             Sekertaris BPD

Mengetahui

Kepala Desa

Desa Sumbergayam









( DURASIT )

Mengetahui Wakil Peserta Musyawarah Desa



NO
Nama
Alamat
Tanda Tangan
1
................................
...........................................

.........................
2
................................
...........................................
.........................

3
................................
...........................................

.........................
4
................................
...........................................
.........................

5
................................
...........................................

.........................

   

Share:

Popular Posts